Hukum Jihad Hari ini

 بسم الله الر حمن الر حيم
  
Hukum Jihad Hari Ini
Oleh: Syaikh DR. Abdullah Azzam

Masih tersisa pertanyaan di benak banyak orang; berdasarkan apa yang kita alami di Afghanistan, Palestina, Philipina dan belahan bumi Islam yang lainnya; apakah hal itu menyebabkan hukum jihad menjadi fardhu ‘ain...?!
Sesuai dengan telaah yang telah saya lakukan terhadap kitab-kitab hadits, tafsir dan fiqih-sejak dimulai penulisan hadits, fiqh dan tafsir-, tidaklah saya temukan sebuah kitab pun yang ditulis sejak dahulu hingga hari ini; kecuali menetapkan bahwa, hukum jihad akan berubah menjadi fardhu ‘ain disebabkan karena beberapa kondisi.
Dan salah satu kondisi (yang dapat menyebabkan hukum jihad menjadi fardhu ‘ain-ed) tersebut adalah apabila musuh telah masuk dan menyerang bumi Islam. Ketika yahudi telah memasuki Palestina, maka jihad hukumnya fardhu ‘ain. Demikian pula ketika gerombolan komunis Rusia telah menginvasi Afghanistan, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ‘ain di Afghanistan. Bahkan jika kita tilik sejarah, sesungguhnya hukum fardhu ‘ain ini tidak hanya dimulai ketika Rusia menjajah afghanistan, akan tetapi sejak pertama jatuhnya Andalusia ke tangan orang-orang salib. Hukum itu tidak berubah hingga hari ini !
Praktis, hukum fardhu ‘ain-nya jihad telah bermula sejak tahun (1492 masehi) ketika Granada jatuh ke tangan orang-orang salib, sampai hari ini. Dan jihad akan tetap fardhu ‘ain hukumnya, sampai kita bisa mengembalikan setiap jengkal tanah yang dahulu di kuasai Islam dan kini tengah di jajah dan dikuasai olah musuh, kembali ke dalam pankuan Islam dan kekuasaan kaum muslimin.
Bahkan para ulama’ telah memberikan fatwa sebagaimana yang tertulis dalam kitab Al-Bazaziniyyah, “Apabila seorang wanita muslimah yang berada dibumi bagian timur di tawan oleh musuh, maka kaum muslimin yang tinggal di bumi bagian barat wajib untuk berjuang membebaskannya.”
Imam Malik rahimahullah berkata, “Wajib bagi kaum muslimin untuk menebus tawanan-tawanan dari kaum muslimin, walaupun harta kekaayaan mereka habis karenanya.”
 Maka bagamana perasaanmu melihat kenyataan, betapa harga diri kaum muslimin telah diinjak-injak, orang-orang lemahnya dibantai, para wanita muslimahnya ditawan, anak-anaknya mati kelaparan karena tak ada makanan yang bisa dimakan, walau hanya sekerat roti. Dengarlah wahai sauraku !! apakah mungkin dalam kondisi seperti ini, Allah Azzawajalla mau menerima alasan para pedagang yang menumpuk harta kekayaan ?!!
[Diambil dari buku hukmul jihad karya Syaikh DR.Abdullah Azzam]
Artikel terkait


This entry was posted in ,,. Bookmark the permalink.

1 Response to Hukum Jihad Hari ini

  1. itulah yang harus direnungkan dan oleh kaum muslimin di seluruh dunia mengenai makna jihad saat ini...
    setelah merenungkannya, seyogyanya diaplikasikan makna jihad tersebut agar Islam tidak ditindas oleh orang2 kafir...

Leave a Reply

Sebelum berkomentar pastikan anda telah membaca keseluruhan postingan. Pastikan komentar anda berhubungan dengan apa yang sedang dibahas. Gunakanlah kata-kata yang baik dan sopan.