Hukum Melihat Gambar dan Video Porno

Di zaman modern ini arus informasi seakan sulit terbendung. Ya, di internet. Semakin mudah mendapat informasi bukan hanya berdampak positif namun dapat juga berdampak negatif. Salah satunya ponografi, pengguna internet dengan mudah dapat mengakses gambar-gambar atau video porno. Hal ini yang menjadi perhatian saya, di negara yang katanya berpenduduk Islam terbanyak malah gemar dengan hal-hal yang berbau pornografi.  Coba saja cek di google insights for search, filter untuk 7 hari terakhir dari hari ini (11/06/10), lalu amati keyword apa yang paling populer.  Ironis..
Dalam kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada diri saya pribadi juga kepada teman-teman sekalian tentang hukum melihat gambar dan video(film) porno.  Banyak dalil yang yang menunjukkan bahwa pornografi sangat ditentang dan diharamkan di dalam islam. Diantaranya:
1. Larangan memperlihatkan dan melihat aurat
Dalam islam masalah aurat sangat penting. Islam melarang, laki-laki maupun perempuan memperlihatkan auratnya.
Aisha meriwayatkan bahwa Asma  binti Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya.  Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan, Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud)
Hadis ini, menurut beberapa peneliti hadis dinyatakan sebagai hadis yang lemah. Namun, Al-Albani dalam Al-Irwâ’ menyatakan  bahwa derajat hadis ini hasan dan dapat digunakan berdasarkan adanya penguat dari hadis lain melalui jalur Asma binti ‘Umais. Berdasarkan kriteria ini, jangankan mengumbar tubuh telanjang yang secara umum akan disebut pornografi, bahkan hanya memperlihatkan dan melihat aurat orang lain dilarang dan hukumnya haram.
Kalau ada yang menyanggah bahwa itu hanya berlaku untuk melihat langsung, bukan gambar, maka pendapat ini tertolak dengan adanya larangan menjaga pandanagan secara umum.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30 - 31).
Larangan ini tidak dikhususkan “menjaga pandangan dari apa”. Ayat ini berlaku secara umum untuk menjaga pandangan dari apa saja yang akan membuat laki-laki maupun perempuan terjerumus berbuat dosa. Oleh karena ayat ini berlaku umum, maka sama saja apakah yang dilihat atau diperlihatkan itu berupa objek aurat langsung ataupun gambarnya.

2. Keharaman mendekati zina
Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang keji dan merupakan jalan yang sangat buruk. (QS Al-Isrâ [17]: 42).
Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Swt. bukan hanya berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara orang untuk dekat pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis.
Berdasarkan ketentuan ini pula segala bentuk pornografi, membuat atau melihatnya, adalah haram. Pornografi akan membuka jalan menuju perzinaan. Orang yang melihat gambar-gambar atau film-film berbau pornografi pada umumnya akan terpengaruh pikirannya untuk melakukan perzinaan. Oleh sebab itu, gambar dan film porno ini merupakan salah satu jalan bagi perzinaan yang haram untuk didekati.
3.  Haram membuat dan melakukan yang menjadi jalan pada perbuatan haram

Dalam kaidah fikih disebutkan pula satu kaidah:
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ
“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Kaidah semakin memperkuat ketentuan hukum mengenai diharamkannya pornografi di dalam Islam. Berdasarkan kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya melihatnya, tetapi juga membuatnya. Bahkan orang-orang yang membuat gambar da film-film porno ini melakukan dua hal sekaligus: membuat dan melihat. Kedua-duanya akan membuka jalan terjadinya perbuatan yang diharamkan, yaitu mendekatkan pada perzinaan. Oleh sebab itu, membuat maupun melihat gambar dan film porno (apalagi aslinya, bukan gambar) adalah haram.

Sudah jelas bukan? 
Penjelasan di atas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman pornografi.
Wallahu a’lam
referensi
http://www.persis67benda.com/new/index.php

This entry was posted in ,. Bookmark the permalink.

6 Responses to Hukum Melihat Gambar dan Video Porno

  1. udah jelas memang yang kaya gituan hukumnya haram . .gak da manfaatnya sama sekali . .
    semoga kita dijauhkan dari perlakuan kita yang mengundang dosa . .
    amiiiin . .

  2. ASMANU says:

    jelas sekali sahabat ,perbuatan pornografi tersebut akan membawa dampak yang tidak baik,apalagi disebarluaskan melalui internet yang bisa diakses bebas oleh siapapun termasuk anak2..

  3. saya setuju mas...sedih dan prihatin, bangsa qt disuguhin banyak fenomena artis yg bugil dan tdk perlu sy sebut semua org sdh tau, ditambah lg video bugil mirip aril+luna+cutari beredar luas di Internet. yg sy lebih prihatin adalah fenomena ariel sudah menjadi konsumsi anak2 di bawah umur dan ini menjadi hal yg biasa. ARIEL HARUS BERTANGGUNG JAWAB sudah menghancurkan moral bangsa, apalagi dri sudut agama itu mah sudah lama sejak internet ada....naudzubillah


    KOMUNITAS OEJOENG :
    http://achmadtaher.blogspot.com

  4. semoga pornografi dapat segera hilang di Indonesia, saya kasihan terhadap para anak2 penerus bangsa ini kebanyakan tingkah laku mereka membuat saya mengelus dada.

  5. kk aku copy yah tulisannya :) semoga bisa di share dengan teman2 :)

  6. Silahkan, bebas meng-copy lalu disebarkan, hak cipta milik kaum muslimin. :)

Leave a Reply

Sebelum berkomentar pastikan anda telah membaca keseluruhan postingan. Pastikan komentar anda berhubungan dengan apa yang sedang dibahas. Gunakanlah kata-kata yang baik dan sopan.