Qishas Atas Organ Tubuh

oleh Imam Al Mawardi

Adapun qishas atas organ tubuh;jika setiap organ tubuh dipotong maka di dalamnya terdapat qishas. Tangan diqishas dengan tangan, kaki diqishas dengan kaki, telapak tangan diqishas dengan telapak tangan, ujung jari-jari diqishas dengan ujung jari-jari, dan gigi diqishas dengan gigi.
Tangan kanan tidak diqishas dengan tangan kiri, organ tubuh bagian atas tidak diqishas dengan organ tubuh bagian bawah, gigi geraham tidak diqishas dengan gigi biasa, gigi depan tidak diqishas dengan gigi antara gigi depan dengan gigi geraham, orang yang giginya telah tanggal tidak diqishas dengan orang yang giginya tidak tanggal, tangan yang sehat tidak diqishas dengan tangan yang lumpuh, dan mulut yang bisa bicara tidak diqishas dengan mulut yang bisu.

Tangan yang bisa menulis dan kerja diqishas dengan tangan yang tidak bisa menulis dan kerja, mata diqishas dengan mata, mata yang indah diqishas dengan mata yang juling atau mata yang rabun, mata yang kabur dan tangan yang lumpuh tidak diqishas kecuali dengan mata dan tangan yang sama.
Hidung yang bisa mencium diqishas dengan hidung yang tidak mencium, dan telinga yang bisa mendengar diqishas dengan telinga yang tidak bisa mendengar. Imam Malik berkata, “Tidak ada qishas baginya.”
Orang Arab diqishas dengan orang non-Arab, dan orang mulia dengan orang tidak mulia.


Jika qishas terhadap organ tubuh di atas dimaafkan dan hukumannya diubah menjadi bayar diyat (ganti rugi), maka diyat (ganti rugi) untuk kedua tangan ialah diyat (ganti rugi) penuh, diyat (ganti rugi) untuk salah satu dari kedua tangan ialah separoh diyat (ganti rugi), besarnya diyat (ganti rugi) untuk setiap jari ialah sepersepuluh diyat (ganti rugi) yaitu sepuluh unta, besarnya diyat (ganti rugi) setiap ujung jari-jari ialah tiga dan sepertiga diyat (ganti rugi) kecuali ujung ibu jari yang besar diyat (ganti rugi) ialah lima unta, besarnya diyat (ganti rugi) kedua mata ialah setengah diyat (ganti rugi). Tidak ada bedanya antara mata buta sebelah dengan mata yang tidak buta sebelah. Imam Malik mewajibkan diyat (ganti rugi) penuh pada mata yang buta sebelah. Besarnya diyat (ganti rugi) setiap pelupuk mata ialah seperempat diyat (ganti rugi), besarnya diyat (ganti rugi) hidung ialah diyat (ganti rugi) penuh, besarya diyat (ganti rugi) kedua telinga ialah diyat (ganti rugi) penuh, besarnya diyat (ganti rugi) salah satu dari dua telinga ialah separoh diyat (ganti rugi), besarnya diyat (ganti rugi) mulut ialah satu diyat (ganti rugi), besarnya dua bibir ialah seperempat diyat (ganti rugi), dan besarnya diyat (ganti rugi) setiap satu gigi ialah lima unta. Gigi biasa tidak mempunyai kelebihan atas geraham, atau gigi depan juga tidak mempunyai kelebihan atas gigi geraham.
Besarnya diyat (ganti rugi) pendengaran ialah satu diyat (ganti rugi). Jika seseorang memotong dua telinga orang lain kemudian pendengarannya hilang, orang tersebut harus membayar dua diyat (ganti rugi). Begitu juga, jika ia memotong hidungnya, kemudian menghilangkan daya ciumnya, ia harus membayar dua diyat (ganti rugi). Hilangnya alat bicara ialah satu diyat (ganti rugi). Jika seseorang memotong lidah orang lain hingga menyebabkannya tidak bisa berbicara, ia harus membayar satu diyat (ganti rugi). Hilangnya akal harus dibayar dengan satu diyat (ganti rugi). Hilangnya alat vital harus dibayar dengan satu diyat (ganti rugi). Dalam hal ini, alat vital orang sehat tidak ada bedanya dengan alat vital orang impoten. Besarnya diyat (ganti rugi) buah zakar ialah satu diyat (ganti rugi), besarnya diyat (ganti rugi) salah satu dari buah zakar ialah separoh diyat (ganti rugi), besarnya diyat (ganti rugi) payudara wanita ialah satu diyat (ganti rugi), besarnya diyat (ganti rugi) salah satu dari payudara ialah separoh diyat (ganti rugi). Pada payudara laki-laki terdapat pidana, dan konon ada yang mengatakan bahwa di dalamnya terdapat diyat (ganti rugi).

Luka di kepala dan Wajah
Adapun luka di kepala dan wajah, maka tingkatan pertama luka di kepala dan wajah ialah al-kharishah, yaitu luka di kulit kepala. Di sini tidak ada kewajiban qishas dan tidak pula diyat (ganti rugi), namun dikenakan hukuman.
Kemudian ad-damiyah, yaitu luka di kulit dan kulit berdarah. Di dalamnya terdapat hukuman.
Kemudian ad-dami’ah yaitu luka di kulit hingga mengeluarkan darah seperti airmata keluar dari mata. Di dalamnya terdapat hukuman.
Kemudian al-mutalahimah, yaitu luka did aging. Di dalamnya terdapat hukuman.
Kemudian al-badzi’ah, yaitu luka did aging setelah kulit. Di dalamnya terdapat hukuman.
Kemudian as-simhaq, yaitu luka yang menghabiskan semua daging dibawah kulit hingga tidak tersisa di tengkorak kepala kecuali lapisan tipis.
Kemudian al-muwadzdzihah, yaitu luka di kulit, daging, dan lapisan di tengkorak kepala, hingga tengkorak kepala kelihatan. Di dalamnya terdapat qishas. Namun jika pelakunya dimaafkan, maka di dalamnya terdapat diyat (ganti rugi) yaitu lima ekor unta.
Kemudian al-hasyimah, yaitu luka hingga tengkorak kelihatan dan memecahkan tengkorak kepala. Di dalamnya terdapat diyat (ganti rugi) sepuluh unta. Jika korban al-hasyimah meminta diadakan hukuman qishas atas lukanya tersebut, maka tidak boleh. Jika ia meminta hukuman qishas atas al-muwadzdzihah, maka diperbolehkan. Untuk diyat (ganti rugi) luka al-hasyimah ditambah lima unta sehingga total diyat (ganti rugi) pada luka al-hasyimah ialah sepuluh unta. Imam Malik berkata, “Di dalam luka al-hasyimah terdapat hukumn.”
Kemudian al-munaqqilah, yaitu luka parah hingga tengkorak kepala kelihatan dan pecah hingga pecah berkeping-keping dan terpisah dari tempatnya semula, dan perlu dikembalikan lagi ke tempatnya semula. Di dalamnya terdapat yaitu luka parah hingga tengkorak kepala kelihatan dan pecah hingga pecah berkeping-keping dan terpisah dari tempatnya semula, dan perlu dikembalikan lagi ke tempatnya semula. Di dalamnya terdapat diyat (ganti rugi) lima belas ekor unta.
Kemudian al-ma’munah juga dinamakanad-damighah yaitu luka yang menembus selaput otak. Di dalamnya terdapat sepertiga diyat (ganti rugi).
Adapun luka dibadan, maka tidak ada diyat (ganti rugi) di dalamnya, kecuali luka al-jafiyah yaitu luka yang amat dalam. Di dalamnya terdapat sepertiga diyat (ganti rugi). Tidak ada qishas atas luka di badan kecuali luka al-muwadzdzihah.
Jika semua organ tubuh dilukai kemudian sembuh, maka wajib diberikan diyat (ganti rugi), kendati jumlahnya melebihi jumlah diyat (ganti rugi) pembunuhan atas jiwa. Jika orang tersebut meninggal dunia sebelum lukanya sembuh, maka di dalamnya terdapat diyat (ganti rugi) pembunuhan jiwa dan bukannya diyat (ganti rugi) pencideraan organ tubuh. Jika ia meninggal dunia setelah sebagian lukanya sembuh, maka wajib dijatuhkan diyat (ganti rugi) pembunuhan jiwa terhadap luka yang belum sembuh, disamping diyat (ganti rugi) pencideraan organ tubuh. Adapun luka-luka yang telah sembuh misalnya luka di mulut yang bisu, tangan yang lumpuh, jari-jari yang lebih, dan mata yang rabun, maka di dalamnya terdapat hukuman.

Sumber: Al Ahkam As Sulthaniyyah karya Imam Al Mawardi

This entry was posted in ,. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Sebelum berkomentar pastikan anda telah membaca keseluruhan postingan. Pastikan komentar anda berhubungan dengan apa yang sedang dibahas. Gunakanlah kata-kata yang baik dan sopan.