Qishas Atas Tindak Kriminal terhadap Jiwa dan Ganti Rugi

oleh Imam Al Mawardi

Tindak kriminal terhadap jiwa terbagi ke dalam tiga bagian;
Pertama, secara sengaja (terencana). Kedua,salah (tidak disengaja). Ketiga, sengaja setengah salah (tidak disengaja).
Adapun tindak kriminal terhadap jiwa dengan sengaja (terencana), ialah seseorang secara sengaja (terencana) membunuh orang lain dengan benda tajam yang menghilangkan nyawanya misalnya dengan pisau, atau dengan sesuatu seperti pisau yang menghilangkan nyawanya, atau ia membunuhnya dengan menindihnya dengan batu atau kayu. Itu semua pembunuhan dengan sengaja yang mengharuskan hukuman. Abu Hanifah berkata, “Pembunuhan yang menghendaki adanya qishas ialah pembunuhan dengan pisau, atau lainnya jika alat tersebut bisa memotong daging hingga berkeping-keping. Pembunuhan dengan menindihnya dengan batu atau kayu tidak merupakan pembunuhan dengan sengaja (terencana) dan tidak ada kewajiban qishas di dalamnya.”
Hukuman pembunuhan dengan sengaja (terencana) menurut Imam Syafi’I, “Hendaknya pihak korban itu orang merdeka (bukan budak), dan ada kesamaan darah antara keduanya (misalnya sama-sama orang merdeka) dalam qishas dang anti rugi.”
Abu Hanifah berkata, “Keluarga korban hanya berhak meminta diadakan qishas dan tidak berhak meminta ganti rugi kecuali dengan kerelaan pembunuh.”
Keluarga korban ialah pewaris harta;baik laki-laki atau wanita dengan pembagian biasa atau ashabah.
Imam Malik berkata, “Pihak korban ialah ahli waris yang laki-laki dan bukan ahli waris yang perempuan. Mereka tidak berhak menuntut qishas kecuali mereka sepakat menuntutnya.”
Jika salah seorang dari keluarga korban memaafkan pembunuh, maka hukuman qishas menjadi gugur dan pembunuh wajib memberi ganti rugi kepada keluarga korban. Imam Malik berkata, “Hukuman qishas tidak gugur,: Jika diantara keluarga korban terdapat anak kecil, atau orang gila, maka keluarga korban yang baligh, dan berakal tidak boleh menuntut qishas sendirian.
Kesamaaan darah menurut Imam Syafi’I, hendaknya pembunuh tidak mempunyai kelebihan atas korban;baik kelebihan dengan status merdeka (bukan budak), atau agama islam. Jika pembunuh mempunyai kelebihan atas korban dengan salah satu dari dua kelebihan diata, misalnya orang merdeka (bukan budak) membunuh budak, atau orang Muslim membunuh orang kafir, maka tidak ada hukuman qishas di dalamnya.
Abu Hanifah berkata, “Kesamaan darah tidak bisa dijadikan standart. Untuk itu, orang merdeka (bukan budak) dibunuh karena membunuh budak, dan orang muslim dibunuh karena membunuh orang kafir, sebagaimana budak dibunuh karena membunuh orang merdeka (bukan budak), dan orang kafir dibunuh karena membunuh orang Muslim.”


Dikisahkan, bahwa diadukan kepada hakim Abu Yusuf bahwa orang muslim membunuh orang kafir, kemudian Abu Yusuf memutuskan diadakan qishas terhadap orang Muslim tersebut. Tidak lama kemudian seseorang datang kepada Abu Hanifah dan melemparkan secarik kertas. Setelah dibuka, secarik kertas tersebut berbunyi,
Wahai orang yang membunuh orang Muslim karena telah membunuh orang kafir
Engkau telah berbuat dzalim, dan orang adil itu tidak sama dengan orang yang dzalim
Hai orang yang berada di Baghdad dan setiap sudutnya
Para ulama atau penyair
Kembalilah kalian dan menangislah untuk agama kalian
Bersabarlah kalian, karena pahala itu milik orang yang sabar
Abu Yusuf telah bertindak dzalim terhadap agama ini
Dengan keputusannya membunuh orang Mukmin karena telah membunuh orang kafir
Kemudian Abu Yusuf mnghadap kepada Harun Ar-Rasyid untuk melaporkan kejadian diatas kepadanya, dan membacakan kepadanya secarik kertas tesebut. Harun Ar-Rasyid berkata kepada Abu Yusuf, “Engkau pahami dengan baik masalah ini agar tidak terjadi fitnah.”
Kemudian Abu Yusuf keluar dari hadapan HArun Ar-Rasyid guna meminta pihak penuntut (keluarga korban) menunjukkan barang bukti yang mengesahkan hak qishas mereka. Mereka tidak dapat menunjukkannya, oleh karena itu Abu Yusuf membatalkan qishas. Menggunakan cara seperti itu banyak digunakan untuk mencari kemaslahatan.
Budak dibunuh karena membunuh budak, kendati nilai jual budak pembunuh lebih tinggi daripada nilai jual budak yang terbunuh. Abu Hanifah berkata, “Tidak ada qishas atas budak pembunuh, jika nilai jual budak pembunuh lebih tinggi daripada nilai jual budak yang dibunuhnya.”
Jika agama orang-orang kafir tidak sama, maka sebagian dari mereka diqishas atas sebagian yang lain.
Laki-laki diqishas karena membunuh wanita, wanita diqishas karena membunuh laki-laki, orang dewasa diqishas karena membunuh anak kecil, orang berakal diqishas karena membunuh orang gila, dan tidak ada qishas atas anak kecil dan orang gila.
Adapun pembunuhan yang murni karena salah sasaran (tidak sengaja), ialah seseorang menjadi penyebab terbunuh orang lain tanpa disengaja. Ia tidak diqishas karena pembunuhan tersebut, seperti misalnya orang yang melempar sebuah sasaran, ternyata lemparannya mengenai seseorang, atau seseorang menggali sumur kemudian orang lain jatuh ke dalamnya, atau seseorang mengendarai hewan tunggangannya kemudian hewan tunggangannya menginjak orang, atau seseorang meletakkan batu kemudian seseorang menabraknya. Ini semua dan sejenisnya jika menyebabkan kematian seseorang, maka masuk dalam kategori pembunuhan yang salah sasaran (tidak disengaja) dan pelakunya diwajibkan member diyat (ganti rugi) dan tidak wajib qishas terhadapnya.
Diyat (ganti rugi) diambilkan dari harta keluarga pembunuh, dan bukan dari harta pembunuh. Ia diberi tenggang waktu hingga tiga tahun sejak korban terbunuh. Abu Hanifah berkata, “Sejak hakim memutuskan ia wajib memberi diyat (ganti rugi) kepada keluarga korban.”
Keluarga pembunuh yang dimaksud di atas ialah keluarga selain ayah dan anak. Ayah dan jalur ke atas (kakeknya dan seterusnya) dan anak dan jalur ke bawah (cucu dan seterusnya) tidak boleh dibebani membayar diyat (ganti rugi). Abu Hanifah dan Imam Malik memasukkan ayah dan anak ke dalam keluarga yang berkewajiban membayar diyat (ganti rugi).
Pembunuh tidak sedikit pun dibebani membayar diyat (ganti rugi). Abu Hanifah berkata, “Pembunuh tidak ada bedanya seperti keluarga (dalam membayar diyat).”
Orang kaya di antara keluarga pembunuh diharuskan membayar setengah dinar dalam setiap tahun, atau yang sebesar dengannya jika diwujudkan dalam bentuk unta, dan orang menengah di antara mereka diharuskan membayarkan seperempat dinar atau yang sebesar dengannya jika diwujudkan dalam bentuk unta. Keluarga yang fakir di antara mereka sedikit pun tidak diharuskan membayar diyat (ganti rugi). Jika salah seorang dari keluarga tersebut menjadi kaya setelah sebelumnya fakir, ia diharuskan membayar diyat (ganti rugi), dan jika salah seorang dari mereka jatuh miskin setelah sebelumnya kaya, ia tidak diharuskan membayar diyat (ganti rugi).
Diyat (ganti rugi) jiwa orang merdeka yang Muslim jika ditaksir dengan emas, besarnya ialah seribu dinar di antara jerugi) jiwa orang merdeka yang Muslim jika ditaksir dengan emas, besarnya ialah seribu dinar di antara jerugi) jiwa orang merdeka yang Muslim jika ditaksir dengan emas, besarnya ialah seribu dinar di antara jenis dinar ynis dinar yang bermutu tinggi, dan jika ditaksir dengan perak, besarnya ialah dua belas ribu dirham. Abu Hanifah berkata, “Sepuluh ribu dirham.” Jika dibayar dengan unta, maka banyaknya , dan jika ditaksir dengan perak, besarnya ialah dua belas ribu dirham. Abu Hanifah berkata, “Sepuluh ribu dirham.” Jika dibayar dengan unta, maka banyaknya seratus ekor unta dengan lima katagori; Pertama, dua puluh ekor anak unta yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua. Kedua, dua puluh ekor anak unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga. Ketiga, dua puluh ekor anak unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga. Keempat, dua puluh ekor anak unta yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat. Kelima,dua puluh anak unta yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.
Pada prinsipnya, diyat (ganti rugi) itu dalam bentuk unta, sedang selain unta adalah alternative pengganti saja.
Diyat (ganti rugi) korban wanita adalah separoh diyat (ganti rugi) laki-laki, pada pembunuhan jiwa atau pencideraan anggota tubuh.
Para ulama berbeda pendapat tentang besarnya diyat (ganti rugi) orang Yahudi dan orang Kristen. Abu Hanifah berkata,”Diyat (ganti rugi) keduanya tidak berbeda dengan diyat (ganti rugi) orang Muslim.”
Imam Malik berkata, “Diyat (ganti rugi) keduanya separoh diyat (ganti rugi) orang Muslim.”
Imam Syafi’I berpendapat “Diyat (ganti rugi) keduanya ialah sepertiga dari Diyat (ganti rugi) orang Muslim.
Adapun diyat (ganti rugi) orang Majusi, besarnya ialah delapan ratus dirham.
Sedang diyat (ganti rugi) budak, besarnya ialah senilai budak itu sendiri, kendati jumlahnya jauh lebih banyak dari pada diyat (ganti rugi) orang merdeka menurut Imam Syaf’i. Abu Hanifah berkata, “Aku tidak melebihkan diyat (ganti rugi) budak atas diyat (ganti rugi) orang merdeka,jika harga jual budak tersebut melebihi diyat (ganti rugi) orang merdeka. Minimal diyat (ganti rugi) budak ialah sepuluh dirham.”
Adapun pembunuhan dengan sengaja setengah salah (tidak sengaja) yaitu seseorang bermaksud melakukan sesuatu tanpa maksud membunuh orang lain, misalnya seseorang memukul orang lain dengan kayu, atau melempar orang dengan batu (orang bisa selamat atau cidera karena batu tersebut), namun ternyata orang tersebut meninggal dunia karena terkena lemparan batu tersebut, atau seorang guru yang memukul muridnya dengan pukulan biasa, atau sultan menjatuhkan ta’zir (sanksi disiplin) kepada penjahat karena kejahatannya kemudian ia cidera, maka tidak ada qishas dalam pembunuhan seperti di atas, dan hanya dikenakan diyat (ganti rugi) dalam jumlah besar kepada keluarga pembunuh. Diantara bentuk peningkatan jumlah diyat (ganti rugi) ialah jika diyat (ganti rugi) diwujudkan dalam bentuk emas dan perak, maka ditambah sepertiga. Jika diyat (ganti rugi) diwujudkan dalam bentuk unta, maka dengan tiga kategori; Pertama, tiga puluh ekor anak unta yang berusia tiga tahun dan masuk tahun keempat. Kedua, tiga puluh anak unta yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima. Ketiga, empat puluh ekor unta yang hamil. Diriwayatkan bahwa nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,


“Sanak kerabat tidak dibebani membayar budak, atau pembunuhan sengaja, atau perdamaian, atau pengakuan.”
Besarnya diyat (ganti rugi) rugi) kasus pembunuhan yang salah (tidak disengaja)di tanah suci, bulan-bulan suci, dan terhadap sanak kerabat sendiri diperbesar. Diyat (ganti rugi) pembunuhan dengan sengaja (terencana), jika pelakunya dimaafkan dari hukuman qishas, maka diperberat yang diambil dari uang pembunuh seketika itu juga.
Jika sekelompok orang terlibat dalam pembunuhan ssatu orang, maka hukuman qishas harus dijatuhkan kepada mereka semua tanpa terkecuali. Mereka wajib membayar satu diyat (ganti rugi), kendati jumlah mereka banyak. Keluara korban berhak memaafkan salah seorang dari para pembunuh dan membunuh sisanya. Jika keluarga korban memaafkan semua pembunuh, mereka harus membayar satu diyat (ganti rugi) tanpa menghitung jumlah mereka. Jika sebagian dari para pembunuh menyembelih korban, dan sebagian yang lain melukainya atau mencederainya, maka qishas pembunuhan dijatuhkan kepada orang yang menyembelih korban, sedang orang yang melukai atau meciderai dikenakan qishas melukai dan bukanny qishas pembunuhan.
Jika satu orang membunuh orang banyak, ia dibunuh karena pembunuhan pertamanya, dan harus membayar diyat (ganti rugi) untuk korban yang lain. Abu Hanifah berkata, “Ia dibunuh karena pembunuhannya terhadap semua korban dan tidak ada diyat (ganti rugi) atas dirinya.
Jika seluruh korban ia bunuh pada saat yang sama, maka diadakan undian di antara nama-nama korban, kemudian qishas dijatuhkan atas nama korban yang namanya keluar dalam undian, kecuali jika semua keluarga korban rela menyerahkan qishas atas nama salah seorang dari korban, kemudian pembunuh di qishas atas nama korban tersebut, dan ia diharuskan membayar diyat (ganti rugi) dengan hartanya kepada semua korban yang lain.
Jika orang yang ditaati menyuruh seseorang membunuh orang lain, maka qishas dijatuhkan kepada keduanya (pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh). Jika pihak yang menyuruh bukan pihak yang ditaati, maka qishas dijatuhkan kepada orang yang disuruh dan bukannya pihak yang menyuruh. Jika seseorang dipaksa untuk membunuh orang lain, maka hukuman qishas dijatuhkan kepada pihak yang memaksanya. Ada dua pendapat tentang wajibnya yang ditaati, maka qishas dijatuhkan kepada orang yang disuruh dan bukannya pihak yang menyuruh. Jika seseorang dipaksa untuk membunuh orang lain, maka hukuman qishas dijatuhkan kepada pihak yang memaksanya. Ada dua pendapat tentang wajib tidaknya hukuman qishas kepada orang yang dipaksa membunuh.

Sumber: Al Ahkam As Sulthaniyyah karya Imam Al Mawardi

This entry was posted in ,,. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Sebelum berkomentar pastikan anda telah membaca keseluruhan postingan. Pastikan komentar anda berhubungan dengan apa yang sedang dibahas. Gunakanlah kata-kata yang baik dan sopan.