HUKUM hudud (hukuman syar’i) Potong bagi Pencuri

oleh Imam Al Mawardi

Setiap harta yang jumlahnya mencapai senishab zakat yang dsimpan dalam tempat tertentu, jika dicuri orang yang telah baligh dan berakal, serta tidak ada syubhat pada harta tersebut atau tempat penyimpnnnya, maka tangan kanannya dipotong mulai dari tulang pergelangan tangannya. Jika setelah dipotong tangan kanannya ia mencuri untuk kedua kalinya; baik harta yang sama yang telah simpan atau harta yang lain, maka kaki kirinya dipotong mulai dari persendian tumitnya. Jika ia mencuri untuk ketiga kalinya, Abu Hanifah berkata, “Ia tidak dipotong karena kasus pencuriannya tersebut.” Menurut Imam Syafi’I, “Jika ia mencuri untuk ketiga kalinya, maka tangan kirinya dipotong. Jika ia mencuri untuk keempat kalinya, maka kaki kanannya dipotong. Jika ia mencuri kelima kalinya, maka ia dijatuhi ta’zir (sanksi disiplin), dan tidak dibunuh.”
Jika ia mencuri berkali-kali sebelum dipotong, ia cukup dipotong sekali.
Para fuqaha’ berbeda pendapat mengenai jumlah nishab harta yang jika dicuri orang, maka tangan orang tersebut dipotong.

Imam Syafi’I berpendapat, “Jika jumahnya kira-kira seperempat dinar lebih di antara dinar yang baik.”
Abu Hanifah berkata, “Jumlahnya ialah sepuluh dirham atau dinar. Ia tidak dipotong jika mencuri harta kurang dari sepuluh dirham atau dinar.”
Ibrahim An Nakh’I berkata,”Jumlahnya empat puluh dirham atau empat dinar.”
Ibnu Abu Laila berkata, “Jumlahnya lima dirham.”
Imam Malik berkata, “ Jumlahnya tiga dirham.”
Daud berkata, “Ia dipotong tangannya baik mencuri sedikit atau banyak tanpa ada standart di dalamnya.”
Para fuqaha’ juga berbeda pendapat tentang harta yang jika dicuri, maka tangan pencurinya dipotong.
Imam Syafi’I berpendapat, “Ia dipotong jika mencuri harta yang diharamkan mencurinya.”
Abu Hanifah berkata, “Ia tidak dipotong jika mencuri harta yang tadinya tidak haram seperti hewan buruan, atau kayu atau rumput.”
Imam Syafi’I berpendapat, “Ia dipotong jika harta di atas telah sah dimiliki seseorang.”
Abu Hanifah berpendapat, “Pencuri Al-Qur’an tidak dipotong tangannya.”
Imam Syafi’I berpendapat, “Pencuri Al-Qur’an dipotong tangannya.”
Abu Hanifah berpendapat, “Jika ia mencuri lampu masjid, atau kain penutup ka’bah, ia tidak dipotong tangannya.”
Imam Syafi’I berpendapat, “Jika ia mencuri lampu masjid, atau kain penutup ka’bah, ia dipotong tangannya.”
Jika seseorang mencuri budak yang belum berakal, atau orang non Arab yang tidak mengerti bahasa Arab, menurut Imam Syafi’I, orang tersebut dipotong tangannya.
Abu Hanifah berkata, “Ia tidak dipotong tangannya. Bahkan jika ia mencuri anak kecil, Jika ia mencuri lampu masjid, atau kain penutup ka’bah, ia tidak dipotong tangannya.”ia tidak dipotong.”
Imam Malik berpendapat, “Ia dipotong tangannya.”
Para fuqaha’ juga berpendapat tentang tempat penyimpanan harta. Daud berpendapat nyleneh dari fuqaha’ dengan tidak menjadikan tempat penyimpanan sebagai persyaratan hukuman potong tangan. Menurutnya, orang yang mencuri harta; baik disimpan di tempat penyimpanan atau tidak, maka tangannya dipotong. Namun mayoritas besar fuqaha’ berpendapat, bahwa tempat penyimpanan itu menjadi persyaratan hukuman potong tangan bagi pencuri, dan bahwa jika orang mencuri harta yang tidak disimpan, maka tidak dipotong tangannya. Diriwayatkan, bahwa Nabi Shallalahu Alaihi Wa Sallam bersabda,



“Tidak ada hukuman potong tangan pada pencurian kuda hingga kuda tersebut ditaruh di kandangnya.” (Diriwayatkan An-Nasai)
Begitu juga, jika seseorang meminjam sesuatu kemudian menolak mengembalikannya, maka tangannya dipotong. Ahmad bin Hanbal berpendapat, “Tidak dipotong.”
Para Fuqaha’ juga berbeda pendapat tentang bentuk tempat penyimpanan harta. Abu Hanifah menyamakan tempat penyimpanan bagi semua harta, dan membolehkan menyimpan harta yang paling sedikit nilainya ditempat penyimpanan harta yang paling berharga. Menurut Imam Syafi’I, tempat penyimpanan harta itu berbeda menurut harta yang disimpan di dalamnya menurut tradisi yang berlaku. Pada umumnya jika harta itu nilainya tidak begitu banyak misalnya kayu, maka tempat penyimpanannya tidak begitu kuat. Jika nilainya mahal, maka pada umumnya tempat penyimpanannya dibuat kuat. Jadi ia tidak menyamakan tempat penyimpanan kayu dengan tempat penyimpanan perak atau emas.
Jika tukang gali kubur mencuri kain kafan mayit, tangannya dipotong, karena kuburan adalah tempat penyimpanan kain kafan menurut tradisi yang berlaku, kendati ia bukan tempat penyimpanan harta lainnya.
Abu Hanifah berkata, “Jika penggali kubur mencuri kain kafan di dalam kuburan, tangannya tidak dipotong, karena kuburan bukan tempat penyimpanan selain kain kafan.”
Jika seseorang mengikat perabotan miliknya di hewan ternak yang sedang berjalan seperti tradisi yang berlaku, kemudian perabotan tersebut yang jumlahnya mencapai seperempat dinar dicuri orang, maka pencuri dipotong tangannya,karena ia mencurinya dari tempat penyimpanannya. Jika ia mencuri hewan ternak sekaligus muatan yang ada di atas punggungnya, ia tidak dipotong tangannya, karena ia mencuri tempat penyimpanan dan sesuatu yang disimpan di dalamnya.
Jika tempat yang terbuat dari perak dan emas dicuri orang, maka pencuri dipotong tangannya, kendati penggunaan tempat tersebut diharamkan. Namun pencuri dipotong tangannya, karena tempat yang terbuat dari perak dan emas tersebut termasuk harta yang dimiliki seseorang; baik di dalamnya terdapat makanan atau tidak.
Abu Hanifah berkata, “Jika di tempat yang dicuri tersebut terdapat makanan, atau air minum, kemudian tempat tersebut dicuri, maka pencuri tidak dipotong tangannya. Jika tempat tersebut tidak berisi makanan atau minuman, kemudian dicuri, maka pencuri dipotong tangannya.”
Jika dua orang bekerja sama melubangi tempat penyimpanan harta, kemudian salah seorang dari keduanya sendirian mengambil uang yang ada didalamnya, maka orang yang mengambil uang tersebut dipotong tangannya dan bukan orang yang membantunya dalam melubangi tempat penyimpanannya.
Jika dua orang bekerja sama kemudian salah seorang dari keduanya melubangi tempat penyimpanan uang dan tidak mengambil uang yang ada di dalamnya, sedang orang satunya tidak ikut melubangi tempat penyimpanan uang namun mengambil uang yang ada di dalamnya, maka kedua-duanya tidak dipotong tangannya.
Jika pencuri masuk ke tempat penyimpanan uang kemudian merusak apa saja yang ada di dalamnya, ia diwajibkan menggantinya dan tidak dipotong tangannya.
Jika pencuri telah dipotong tangannya, sedang uang yang dicurinya masih tersisa, uang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika setelah dipotong tangannya, pencuri kembali mencuri untuk kedua kalinya, padahal uang tersebut telah disimpan, maka ia dipotong lagi. Abu Hanifah berkata, “Ia tidak dipotong tangannya,karena mencuri satu harta hingga dua kali.”
Jika pencuri telah menghabiskan semua hasil curiannya, tangannya dipotong dan ia diwajibkan mengganti semua uang yang telah dicurinya. Abu Hanifah berkata, “Jika tangannya telah dipotong, ia tidak diwajibkan mengganti uang yang telah dicurinya. Jika ia telah mengganti uang yang telah dicurinya, tangannya tidak dipotong.”
Jika pemilik harta menghibahkan hasil curian kepada pencuri, hukuman potong tangan tidak gugur darinya. Abu Hanifah berkata, “Hibah hasil curian tersebut menggugurkan hukuman potong tangan.”
Jika pemilik harta memaafkan pencuri dari hukuman potong tangan, maka maafnya tidak menggugurkan hukuman potong tangan. Shafwan bin Umaiyyah pernah memaafkan orang yang mencuri bajunya, kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,


“Allah tidak memaafkanku jika aku memaafkannya.” Kemudian beliau memerintahkan pencuri tersebut dipotong tangannya.” (Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasai, dan Imam Malik).
Dikisahkan, bahwa beberapa pencuri didatangkan kepada Muawiyah, kemudian Muawiyah memotong tangan mereka, kecuali salah seorang dari mereka. Ketika Muawiyah hendak memotong tangannya, pencuri tersebut berkata,
Tangan kananku, wahai Amirul Mukminin, aku meminta perlindungan untuknya
Dengan maafku dari terkena hukuman yang menghilangkannya
Tanganku, ia indah jika betul-betul ditutup
Dan orang-orang yang baik itu tidak mendatangkan aib yang membuat tangan tersebut menjadi buruk
Tidak ada kebaikan dunia, dan segala sesuatunya menjadi buruk
Jika tangan kiri ditinggalkan tangan kanannya
Muawiyah berkata, “Bagaimana aku tidak memotong tanganmu, padahal aku telah memotong tangan teman-temanmu?” Ibu pencuri tersebut berkata, “Jadikan tangannya sebagai bagian dari dosa-dosa yang engkau bertaubat kepada Allah daripadanya.” Kemudian Muawiyah membebaskannya, dan itulah untuk pertama kalinya dalam Islam hukuman potong tangan tidak diterapkan.
Hukuman potong tangan ini berlaku bagi pencuri laki-laki dan pencuri wanita, orang merdeka dan budak, orang muslim dan orang kafir. Jika anak kecil mencuri, tangannya tidak dipotong. Jika orang yang tidak sadarkan diri mencuri, ia tidak dipotong tangannya. Jika budak mencuri kekayaan tuannya, tangannya tidak dipotong. Jika seorang ayah mencuri kekayaan anaknya, tangannya tidak dipotong. Daud berkata, “Tangan keduanya (budak dan ayah) dipotong.”

Al Ahkam As Sulthaniyyah karya Imam Al Mawardi

This entry was posted in ,,. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Sebelum berkomentar pastikan anda telah membaca keseluruhan postingan. Pastikan komentar anda berhubungan dengan apa yang sedang dibahas. Gunakanlah kata-kata yang baik dan sopan.